INFORMED CONSENT
(Informed Consent) adalah Tindakan medik dinamakan juga
informed consent. Consent artinya persetujuan, atau izin. Jadi informed consent
adalah persetujuan atau izin oleh pasien atau keluarga yang berhak kepada
dokter untuk melakukan tindakan medis pada pasien, seperti pemeriksaan fisik
dan pemeriksaan lain-lain untuk menegakkan diagnosis, memberi obat, melakukan
suntikkan, menolong bersalin, melakukan pembiusan, melakukan pembedahan,
melakukan tindak-lanjut jika terjadi kesulitan, dan sebagainya Sunarto Adi
Wibowo, Ibid, hal.77
Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pelayanan Medik Nomor HK. 00.06.3.5.1886 tanggal 21 April 1999 tentang pedoman
persetujuan tindakan medic (informed consent) mengatakan bahwa informed consent
terdiri dari kata informed yang berarti telah mendapat informasi dan consent
berarti persetujuan (ijin). Yang dimaksud dengan informed consent dalam profesi
kedokteran adalah pernyataan setuju (consent) atau ijin dari seseorang pasien
yang diberikan dengan bebas, rasional, tanpa paksaan (voluntary) tentang
tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadapnya sesudah mendapatkan
informasi cukup tentang tindakan kedokteran yang dimaksud.
Informed consent menurut Ketentuan
Umum Pasal 1 angka 1 Permenkes No. 290 tahun 2008 yaitu persetujuan yang
diberikan oleh pasien atau keluarga
terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap
mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.
Definisi Tindakan Medis
(Informed Consent) Menurut Para Ahli
Selain undang-undang, para sarjana pun memberikan
penejelasan mengenai pengertian persetujuan tindakan medis atau informed
consent. Adapun pendapat para sarjana tersebut diantaranya adalah :
1. Menurut Thiroux, Informed consent
merupakan suatu pendekatan terhadap kebenaran dan keterlibatan pasien dalam
keputusan mengenai pengobatannya. Seringkali suatu pendekatan terbaik untuk
mendapatkan informed consent adalah jika dokter yang akan mengusulkan atau
melakukan prosedur memberi penjelasan secara detail disamping meminta pasien
membaca formulir tersebut. Para pasien serta keluarganya sebaiknya diajak
untuk mengajukan pertanyaan menurut kehendaknya, dan harus dijawab secara jujur
dan jelas. Maksud dari penjelasan lisan ini adalah untuk menjamin bahwa jika
pasien menandatangani formulir itu, benar-benar telah mendapat informasi yang
lengkap. Veronica Komalawati (I), Peranan Informed Consent dalam Transaksi
Terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien) Suatu Tinjauan
Yuridis, (Bandung : Citra Aditya Bakti,2002), hal 105.
2. Menurut Appelbaum, informed
consent bukan sekedar formulir persetujuan yang didapat
dari pasien, tetapi merupakan suatu proses komunikasi. Tercapainya kesepakatan
antara dokter-pasien merupakan dasar dari seluruh proses tentang informed
consent. Formulir itu hanya merupakan pengukuhan atau pendokumentasian dari apa
yang telah disepakati. Jusuf Hanafiah, Amri Amir, Etika kedokteran dan
Hukum Kesehatan,(Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC, 1999), hal 74.
3. “Menurut Faden dan Beauchamp,
informed consent adalah hubungan antara dokter dengan pasien berasaskan
kepercayaan, adanya hak otonomi atau menentukan nasib atas dirinya sendiri, dan
adanya hubungan perjanjian antara dokter dan pasien.” Chrisdiono M.
Achadiat, Dinamika Etika & hukum Kedokteran Dalam Tantangan Zaman,
(Jakarta, Penerbit Buku Kedokteran EGC, 2007), hal 74.
4. Menurut Veronika Komalawati,
informed consent merupakan toestemming (kesepakatan/persetujuan). Jadi informed
consent adalah suatu kesepakatan/ persetujuan pasien atas upaya medis yang akan
dilakukan dokter terhadap dirinya, setelah pasien mendapat informasi dari
dokter mengenai upaya medis yang dapat menolong dirinya disertai informasi
mengenai segala risiko yang mungkin terjadi. Sunarto Ady Wibowo, op.cit.,
hal 78
Fungsi Informed Consent
Dilihat dari fungsinya, informed consent memiliki fungsi
ganda, yaitu fungsi bagi pasien dan fungsi bagi dokter. Dari sisi pasien,
informed consent berfungsi untuk :
1. Bahwa setiap orang mempunyai hak
untuk memutuskan secara bebas pilihannya berdasarkan pemahaman yang memadai
2. Proteksi dari pasien dan subyek
3. Mencegah terjadinya penipuan atau
paksaan
4. Menimbulkan rangsangan kepada
profesi medis untuk mengadakan introspeksi diri sendiri (self-Secrunity)
5. Promosi dari keputusan-keputusan
yang rasional
6. Keterlibatan masyarakat (dalam
memajukan prinsip otonomi sebagai suatu nilai sosial dan mengadakan pengawasan
penyelidikan biomedik). Guwandi (I), 208 Tanya Jawab Persetujuan Tindakan
Medik (Informed Consent). (Jakarta : FKUI, 1994), hal.2
“Sedangkan bagi pihak dokter,
informed consent berfungsi untuk membatasi
otoritas dokter terhadap pasiennya.”Ibid , hal 3.
Sehingga dokter dalam melakukan tindakan medis
lebih berhati-hati, dengan kata lain mengadakan tindakan medis atas persetujuan
dari pasien.
Tujuan Informed
Consent
a.
Memberikan
perlindungan kepada pasien terhadap tindakan dokter yang sebenarnya tidak
diperlukan dan secara medik tidak ada dasar pembenarannya yang dilakukan tanpa
sepengetahuan pasiennya.
b.
Memberi perlindungan
hukum kepada dokter terhadap suatu kegagalan dan bersifat negatif, karena
prosedur medik modern bukan tanpa resiko, dan pada setiap tindakan medik ada
melekat suatu resiko (Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 Pasal 3)
Suatu Informed
Consent harus meliputi
1.
Dokter harus
menjelaskan pada pasien mengenai tindakan, terapi dan penyakitnya
2.
Pasien harus
diberitahu tentang hasil terapi yang diharapkan dan seberapa besar kemungkinan keberhasilannya
3.
Pasien harus
diberitahu mengenai beberapa alternatif yang ada dan akibat apabila penyakit
tidak diobati.
4.
Pasien harus
diberitahu mengenai risiko apabila menerima atau menolak terapi
Hal-hal yang
diinformasikan
1.
Hasil Pemeriksaan
Pasien memiliki hak untuk mengetahui hasil
pemeriksaan yang telah dilakukan. Misalnya perubahan keganasan pada hasil Pap
smear. Apabila infomasi sudah diberikan, maka keputusan selanjutnya berada di
tangan pasien
2.
Risiko
Risiko yang mungkin terjadi dalam terapi harus
diungkapkan disertai upaya antisipasi yang dilakukan dokter untuk terjadinya
hal tersebut. Reaksi alergi idiosinkratik dan kematian yang tak terduga akibat
pengobatan selama ini jarang diungkapkan dokter. Sebagian kalangan berpendapat
bahwa kemungkinan tersebut juga harus diberitahu pada pasien. Jika seorang
dokter mengetahui bahwa tindakan pengobatannya berisiko dan terdapat alternatif
pengobatan lain yang lebih aman, ia harus memberitahukannya pada pasien. Jika
seorang dokter tidak yakin pada kemampuannya untuk melakukan suatu prosedur
terapi dan terdapat dokter lain yang dapat melakukannya, ia wajib
memberitahukan pada pasien.
3.
Alternatif
Dokter harus mengungkapkan beberapa alternatif
dalam proses diagnosis dan terapi. Ia harus dapat menjelaskan prosedur,
manfaat, kerugian dan bahaya yang ditimbulkan dari beberapa pilihan tersebut.
Sebagai contoh adalah terapi hipertiroidisme. Terdapat tiga pilihan terapi
yaitu obat, iodium radioaktif, dan subtotal tiroidektomi. Dokter harus
menjelaskan prosedur, keberhasilan dan kerugian serta komplikasi yang mungkin
timbul.
4.
Rujukan/ konsultasi
Dokter berkewajiban melakukan rujukan apabila
ia menyadari bahwa kemampuan dan pengetahuan yang ia miliki kurang untuk
melaksanakan terapi pada pasien-pasien tertentu. Pengadilan menyatakan bahwa
dokter harus merujuk saat ia merasa tidak mampu melaksanakan terapi karena
keterbatasan kemampuannya dan ia mengetahui adanya dokter lain yang dapat
menangani pasien tersebut lebih baik darinya.
5.
Prognosis
Pasien berhak mengetahui semua prognosis,
komplikasi, sekuele, ketidaknyamanan, biaya, kesulitan dan risiko dari setiap
pilihan termasuk tidak mendapat pengobatan atau tidak mendapat tindakan apapun.
Pasien juga berhak mengetahui apa yang diharapkan dari dan apa yang terjadi
dengan mereka. Semua ini berdasarkan atas kejadian-kejadian beralasan yang
dapat diduga oleh dokter. Kejadian yang jarang atau tidak biasa bukan merupakan
bagian dari Informed Consent.
Ada beberapa kaidah yang harus diperhatikan dalam menyusun
dan memberikan Informed Consent agar hukum perikatan ini tidak cacat hukum,
diantaranya adalah:
1.
Tidak bersifat
memperdaya (Fraud).
2.
Tidak berupaya menekan
(Force).
3.
Tidak menciptakan
ketakutan (Fear).
Kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan Informed
Consent untuk menghindari tuntutan malpraktek
Beberapa kendala timbul dalam pelaksanaan Informed Consent
yang dilakukan untuk menghindari tuntutan malpraktek. Kendala-kendala tersebut
berasal dari tenaga medis, tenaga kesehatan, rumah sakit, pasien dan keluarga
pasien.
1.
Tenaga Medis
a.
Tenaga medis (dokter)
sibuk praktek dibeberapa tempat/RS dan selain itu dokter memiliki pasien yang
banyak.
b.
Kebiasaan dokter untuk
mendelegasikan tugasnya kepada Tenaga Kesehatan, padahal tidak semua Tenaga
Kesehatan kompeten dalam bidang tersebut.
c.
Dokter boleh
mendelegasikan bila kondisi life saving (emergency), setelah dokter datang
harus menandatanganinya.
2.
Tenaga Kesehatan
(Perawat/Bidan)
a.
Tenaga Kesehatan dalam
melaksanakan delegasi meminta Informed Concent ke pasien/keluarga tanpa ada
beban karena merasa hal tersebut sudah tugas rutin.
b.
Beberapa tenaga
kesehatan belum sepenuhnya memahami dampak yang timbul bila ada kesalahan.
3.
Pasien dan keluarga
Dari pasien dan keluarga informed concent
merupakan hal yang biasa layaknya menulis identas yang perlu ditanda tangani
seperti saat masuk RS, dan tidak tahu dampak bila terjadi masalah.
4.
Rumah sakit
Rumah sakit belum tegas dalam pelaksanaan
SOP informed concent terhadap dokter dan Tenaga Kesehatan, perlu diberi sangsi
bila terjadi pelanggaran. Dengan adanya SOP informed consent yang jelas maka
jelas pula perlindungan bagi dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan
profesinya, setidak-tidaknya perlindungan terhadap kejadian yang tak terduga.
Informed
consent dalam keadaan darurat tidak perlu dilakukan karena beberapa hal yakni tidak ada kesempatan lagi
untuk meminta informed consent, tidak ada waktu lagi untuk menunda-nunda, suatu
tindakan harus segera diambil, untuk menyelamatkan jiwa pasien atau anggota
tubuhnya (life or limb saving) dasar hukumnya adalah Permenkes No. 290 tahun
2008 pasal 4. C.
Isu
Informed Consent
Terdapat
3 isu yang harus diperhatikan menyangkut Informed Consent:
1. Kapasitas
seseorang untuk memberikan consent atau persetujuannya (penurunan kesadaran,
dibawah umur, dll.)
2. Pengungkapan
optimal terhadap informasi yang relevan (informasi yang harus diberikan,
diberikan dengan sejelas-jelasnya)
3. Kebebasan
individu untuk membuat keputusan atau menentukan pilihannya (untuk setuju atau
untuk tidak setuju) Atau dengan kata lain bahwa Informed Consent sah apabila:
a. Informasi
yang harus diberikan telah diberikan
·
diagnosa yang telah ditegakkan
·
tujuan tindakan yang akan dilakuakan
·
sifat dan luasnya tindakan yang akan
dilakukan
·
manfaat dan urgensinya dilakukan
tindakan tersebut
·
resiko-resiko komplikasi yang mungkin
terjadi daripada tindakan kedokteran tersebut
- resiko yang melekat
pada tindakan
- resiko yang tidak
bisa diperkirakan sebelumnya
·
konsekuensinya bila tidak dilakukan
tindakan tersebut dan adakah alternatif cara pengobatan yang lain
·
kadangkala biaya yang menyangkut
tindakan tersebut
b. Persetujuan
dibuat dengan sukarela
c. Pasien
mempunyai kapasitas atau kapabilitas untuk membuat keputusan
Contoh-contoh Informed Consent
secara Tulis dan Lisan
1. Contoh
Informed Consent secara Tertulis
Persetujuan
Tertulis, biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang mengandung risiko
besar, sebagaimana ditegaskan dalam PERMENKES No. 585/Men.Kes/Per/IX/1989 Pasal
3 ayat (1) dan SK PB-IDI No. 319/PB/A.4/88
butir 3, yaitu intinya setiap tindakan medis yang mengandung risiko cukup
besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis, setelah sebelumnya pihak
pasien memperoleh informasi adekuat tentang perlunya tindakan medis serta
risiko yang berkaitan dengannya (telah
terjadi informed consent).
SURAT
PERSETUJUAN/PENOLAKAN MEDIS KHUSUS
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: (L/P)
Umur/Tgl
Lahir :
Alamat
:
Telp
:
Menyatakan
dengan sesungguhnya dari saya sendiri/*sebagai orang
tua/*suami/*istri/*anak/*wali dari :
Nama
: (L/P)
Umur/Tgl
lahir :
Dengan
ini menyatakan SETUJU/MENOLAK untuk dilakukan Tindakan Medis
berupa…………………………………………………………………………….
Dari
penjelasan yang diberikan, telah saya mengerti segala hal yang berhubungan
dengan penyakit tersebut, serta tindakan medis yang akan dilakukan dan kemungkinana pasca tindakan yang dapat terjadi sesuai
penjelasan yang diberikan.
Jakarta,………………….20……
Dokter/Pelaksana,
Yang
membuat pernyataan, Ttd Ttd
(……………………)
(…………………………..)
*Coret
yang tidak perlu
2. Contoh
Informed Consent secara Lisan Persetujuan Lisan, biasanya diperlukan untuk
tindakan medis yang bersifat non-invasif dan tidak mengandung risiko tinggi,
yang diberikan oleh pihak pasien. Contohnya, ketika perawat melakukan
komunikasi kepada psien untuk melakukan tindakan keperawatan yaitu memandikan
klien dan perawatn menanyakan kepada klien dan keluarga mengenai kesediaan
untuk dilakukan tindakan. Kemudian pasien atau keluarga pun hanya menyetujui
dengan lisan tanpa harus dilakukan persetujuan dengan tulisan.
Kesimpulan
Informed consent adalah suatu proses
komunikasi antara pasien dan dokter yang menghasilkan pemberian izin oleh
pasien untuk menjalankan suatu intervensi medik tertentu. Informed Consent
adalah persetujuan atau izin oleh pasien atau keluarga yang berhak kepada
dokter untuk melakukan tindakan medis pada pasien, seperti pemriksaan fisik dan
pemeriksaan lain-lain untuk menegakkan diagnosis, memberi obat, melakukan
suntikan, menolong bersalin, melakukan pembiusan, melakukan pembedahan,
melakukan tindak lanjut jika terjadi kesulitan, dan sebagainya. Selanjutnya
kata informed terkait dengan informasi atau penjelasan.
Informed Consent adalah suatu persetujuan
mengenai akan dilakukannya tindakan kedokteran oleh dokter terhadap pasiennya.
Persetujuan itu bisa dalam bentuk lisan maupun tertulis. Pada hakikatnya
Informed Consent adalah suatu proses komunikasi antara dokter dan pasien
tentang kesepakatan tindakan medis yang akan dilakukan dokter terhadap pasien
(ada kegiatan penjelasan rinci oleh dokter), sehingga kesepakatan lisan pun
sesungguhnya sudah cukup.
Menurut PerMenKes no 290/MenKes/Per/III/2008
dan UU no 29 th 2004 Pasal 45 serta Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran KKI
tahun 2008. maka Informed Consent adalah persetujuan tindakan kedokteran yang
diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan
secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien
tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment