Saturday, August 5, 2017

INFORMED CONSENT MENURUT PERMENKES NO. 290 TAHUN 2008

INFORMED CONSENT

(Informed Consent) adalah Tindakan medik dinamakan juga informed consent. Consent artinya persetujuan, atau izin. Jadi informed consent adalah persetujuan atau izin oleh pasien atau keluarga yang berhak kepada dokter untuk melakukan tindakan medis pada pasien, seperti pemeriksaan fisik dan pemeriksaan lain-lain untuk menegakkan diagnosis, memberi obat, melakukan suntikkan, menolong bersalin, melakukan pembiusan, melakukan pembedahan, melakukan tindak-lanjut jika terjadi kesulitan, dan sebagainya Sunarto Adi Wibowo, Ibid, hal.77
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor HK. 00.06.3.5.1886 tanggal 21 April 1999 tentang pedoman persetujuan tindakan medic (informed consent) mengatakan bahwa informed consent terdiri dari kata informed yang berarti telah mendapat informasi dan consent berarti persetujuan (ijin). Yang dimaksud dengan informed consent dalam profesi kedokteran adalah pernyataan setuju (consent) atau ijin dari seseorang pasien yang diberikan dengan bebas, rasional, tanpa paksaan (voluntary) tentang tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadapnya sesudah mendapatkan informasi cukup tentang tindakan kedokteran yang dimaksud.
Informed consent menurut Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 Permenkes No. 290 tahun 2008   yaitu persetujuan yang diberikan oleh pasien atau    keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.

Definisi Tindakan Medis (Informed Consent) Menurut Para Ahli
Selain undang-undang, para sarjana pun memberikan penejelasan mengenai pengertian persetujuan tindakan medis atau informed consent. Adapun pendapat para sarjana tersebut diantaranya adalah :
1.      Menurut Thiroux, Informed consent merupakan suatu pendekatan terhadap kebenaran dan keterlibatan pasien dalam keputusan mengenai pengobatannya. Seringkali suatu pendekatan terbaik untuk mendapatkan informed consent adalah jika dokter yang akan mengusulkan atau melakukan prosedur memberi penjelasan secara detail disamping meminta pasien membaca formulir tersebut. Para pasien serta keluarganya  sebaiknya diajak untuk mengajukan pertanyaan menurut kehendaknya, dan harus dijawab secara jujur dan jelas. Maksud dari penjelasan lisan ini adalah untuk menjamin bahwa jika pasien menandatangani formulir itu, benar-benar telah mendapat informasi yang lengkap. Veronica Komalawati (I), Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien) Suatu Tinjauan Yuridis, (Bandung : Citra Aditya Bakti,2002), hal 105.
2.      Menurut Appelbaum,  informed  consent  bukan  sekedar  formulir persetujuan yang didapat dari pasien, tetapi merupakan suatu proses komunikasi. Tercapainya kesepakatan antara dokter-pasien merupakan dasar dari seluruh proses tentang informed consent. Formulir itu hanya merupakan pengukuhan atau pendokumentasian dari apa yang telah disepakati. Jusuf Hanafiah, Amri Amir, Etika kedokteran dan Hukum Kesehatan,(Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC, 1999), hal 74.
3.      “Menurut Faden dan Beauchamp, informed consent adalah hubungan antara dokter dengan pasien berasaskan kepercayaan, adanya hak otonomi atau menentukan nasib atas dirinya sendiri, dan adanya hubungan perjanjian antara dokter dan pasien.” Chrisdiono M. Achadiat, Dinamika Etika & hukum Kedokteran Dalam Tantangan Zaman, (Jakarta, Penerbit Buku Kedokteran EGC,  2007), hal 74.
4.      Menurut Veronika Komalawati, informed consent merupakan toestemming (kesepakatan/persetujuan). Jadi informed consent adalah suatu kesepakatan/ persetujuan pasien atas upaya medis yang akan dilakukan dokter terhadap dirinya, setelah pasien mendapat informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat menolong dirinya disertai informasi mengenai segala risiko yang mungkin terjadi. Sunarto Ady Wibowo, op.cit., hal 78
Fungsi Informed Consent
Dilihat dari fungsinya, informed consent memiliki fungsi ganda, yaitu fungsi bagi pasien dan fungsi bagi dokter. Dari sisi pasien, informed consent berfungsi untuk :
1.      Bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memutuskan secara bebas pilihannya berdasarkan pemahaman yang memadai
2.      Proteksi dari pasien dan subyek
3.      Mencegah terjadinya penipuan atau paksaan
4.      Menimbulkan rangsangan kepada profesi medis untuk mengadakan introspeksi diri sendiri (self-Secrunity)
5.      Promosi dari keputusan-keputusan yang rasional
6.      Keterlibatan masyarakat (dalam memajukan prinsip otonomi sebagai suatu nilai sosial dan mengadakan pengawasan penyelidikan biomedik). Guwandi (I), 208 Tanya Jawab Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent). (Jakarta : FKUI, 1994), hal.2
“Sedangkan   bagi   pihak   dokter,   informed   consent   berfungsi    untuk membatasi   otoritas   dokter   terhadap   pasiennya.”Ibid , hal 3.
Sehingga   dokter   dalam melakukan tindakan medis lebih berhati-hati, dengan kata lain mengadakan tindakan medis atas persetujuan dari pasien.
Tujuan Informed Consent
a.       Memberikan perlindungan kepada pasien terhadap tindakan dokter yang sebenarnya tidak diperlukan dan secara medik tidak ada dasar pembenarannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasiennya.
b.      Memberi perlindungan hukum kepada dokter terhadap suatu kegagalan dan bersifat negatif, karena prosedur medik modern bukan tanpa resiko, dan pada setiap tindakan medik ada melekat suatu resiko (Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 Pasal 3)
Suatu Informed Consent harus meliputi
1.      Dokter harus menjelaskan pada pasien mengenai tindakan, terapi dan penyakitnya
2.      Pasien harus diberitahu tentang hasil terapi yang diharapkan dan seberapa besar kemungkinan keberhasilannya
3.      Pasien harus diberitahu mengenai beberapa alternatif yang ada dan akibat apabila penyakit tidak diobati.
4.      Pasien harus diberitahu mengenai risiko apabila menerima atau menolak terapi
Hal-hal yang diinformasikan
1.      Hasil Pemeriksaan
Pasien memiliki hak untuk mengetahui hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Misalnya perubahan keganasan pada hasil Pap smear. Apabila infomasi sudah diberikan, maka keputusan selanjutnya berada di tangan pasien
2.      Risiko
Risiko yang mungkin terjadi dalam terapi harus diungkapkan disertai upaya antisipasi yang dilakukan dokter untuk terjadinya hal tersebut. Reaksi alergi idiosinkratik dan kematian yang tak terduga akibat pengobatan selama ini jarang diungkapkan dokter. Sebagian kalangan berpendapat bahwa kemungkinan tersebut juga harus diberitahu pada pasien. Jika seorang dokter mengetahui bahwa tindakan pengobatannya berisiko dan terdapat alternatif pengobatan lain yang lebih aman, ia harus memberitahukannya pada pasien. Jika seorang dokter tidak yakin pada kemampuannya untuk melakukan suatu prosedur terapi dan terdapat dokter lain yang dapat melakukannya, ia wajib memberitahukan pada pasien.
3.      Alternatif
Dokter harus mengungkapkan beberapa alternatif dalam proses diagnosis dan terapi. Ia harus dapat menjelaskan prosedur, manfaat, kerugian dan bahaya yang ditimbulkan dari beberapa pilihan tersebut. Sebagai contoh adalah terapi hipertiroidisme. Terdapat tiga pilihan terapi yaitu obat, iodium radioaktif, dan subtotal tiroidektomi. Dokter harus menjelaskan prosedur, keberhasilan dan kerugian serta komplikasi yang mungkin timbul.
4.      Rujukan/ konsultasi
Dokter berkewajiban melakukan rujukan apabila ia menyadari bahwa kemampuan dan pengetahuan yang ia miliki kurang untuk melaksanakan terapi pada pasien-pasien tertentu. Pengadilan menyatakan bahwa dokter harus merujuk saat ia merasa tidak mampu melaksanakan terapi karena keterbatasan kemampuannya dan ia mengetahui adanya dokter lain yang dapat menangani pasien tersebut lebih baik darinya.
5.      Prognosis
Pasien berhak mengetahui semua prognosis, komplikasi, sekuele, ketidaknyamanan, biaya, kesulitan dan risiko dari setiap pilihan termasuk tidak mendapat pengobatan atau tidak mendapat tindakan apapun. Pasien juga berhak mengetahui apa yang diharapkan dari dan apa yang terjadi dengan mereka. Semua ini berdasarkan atas kejadian-kejadian beralasan yang dapat diduga oleh dokter. Kejadian yang jarang atau tidak biasa bukan merupakan bagian dari Informed Consent.
Ada beberapa kaidah yang harus diperhatikan dalam menyusun dan memberikan Informed Consent agar hukum perikatan ini tidak cacat hukum, diantaranya adalah:
1.      Tidak bersifat memperdaya (Fraud).
2.      Tidak berupaya menekan (Force).
3.      Tidak menciptakan ketakutan (Fear).
Kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan Informed Consent untuk menghindari tuntutan malpraktek
Beberapa kendala timbul dalam pelaksanaan Informed Consent yang dilakukan untuk menghindari tuntutan malpraktek. Kendala-kendala tersebut berasal dari tenaga medis, tenaga kesehatan, rumah sakit, pasien dan keluarga pasien.
1.      Tenaga Medis
a.       Tenaga medis (dokter) sibuk praktek dibeberapa tempat/RS dan selain itu dokter memiliki pasien yang banyak.
b.      Kebiasaan dokter untuk mendelegasikan tugasnya kepada Tenaga Kesehatan, padahal tidak semua Tenaga Kesehatan kompeten dalam bidang tersebut.
c.       Dokter boleh mendelegasikan bila kondisi life saving (emergency), setelah dokter datang harus menandatanganinya.
2.      Tenaga Kesehatan (Perawat/Bidan)
a.       Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan delegasi meminta Informed Concent ke pasien/keluarga tanpa ada beban karena merasa hal tersebut sudah tugas rutin.
b.      Beberapa tenaga kesehatan belum sepenuhnya memahami dampak yang timbul bila ada kesalahan.
3.      Pasien dan keluarga
Dari pasien dan keluarga informed concent merupakan hal yang biasa layaknya menulis identas yang perlu ditanda tangani seperti saat masuk RS, dan tidak tahu dampak bila terjadi masalah.
4.      Rumah sakit
Rumah sakit belum tegas dalam pelaksanaan SOP informed concent terhadap dokter dan Tenaga Kesehatan, perlu diberi sangsi bila terjadi pelanggaran. Dengan adanya SOP informed consent yang jelas maka jelas pula perlindungan bagi dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya, setidak-tidaknya perlindungan terhadap kejadian yang tak terduga.

Informed consent dalam keadaan darurat tidak perlu dilakukan karena  beberapa hal yakni tidak ada kesempatan lagi untuk meminta informed consent, tidak ada waktu lagi untuk menunda-nunda, suatu tindakan harus segera diambil, untuk menyelamatkan jiwa pasien atau anggota tubuhnya (life or limb saving) dasar hukumnya adalah Permenkes No. 290 tahun 2008 pasal 4. C.
Isu Informed Consent
Terdapat 3 isu yang harus diperhatikan menyangkut Informed Consent:
1.      Kapasitas seseorang untuk memberikan consent atau persetujuannya (penurunan kesadaran, dibawah umur, dll.)
2.      Pengungkapan optimal terhadap informasi yang relevan (informasi yang harus diberikan, diberikan dengan sejelas-jelasnya)
3.      Kebebasan individu untuk membuat keputusan atau menentukan pilihannya (untuk setuju atau untuk tidak setuju) Atau dengan kata lain bahwa Informed Consent sah apabila:
a.       Informasi yang harus diberikan telah diberikan
·         diagnosa yang telah ditegakkan
·         tujuan tindakan yang akan dilakuakan
·         sifat dan luasnya tindakan yang akan dilakukan
·         manfaat dan urgensinya dilakukan tindakan tersebut
·         resiko-resiko komplikasi yang mungkin terjadi daripada tindakan kedokteran tersebut
- resiko yang melekat pada tindakan
- resiko yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya
·         konsekuensinya bila tidak dilakukan tindakan tersebut dan adakah alternatif cara pengobatan yang lain
·         kadangkala biaya yang menyangkut tindakan tersebut
b.      Persetujuan dibuat dengan sukarela
c.       Pasien mempunyai kapasitas atau kapabilitas untuk membuat keputusan
Contoh-contoh Informed Consent secara Tulis dan Lisan
1.      Contoh Informed Consent secara Tertulis
Persetujuan Tertulis, biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang mengandung risiko besar, sebagaimana ditegaskan dalam PERMENKES No. 585/Men.Kes/Per/IX/1989 Pasal 3 ayat (1) dan SK PB-IDI No. 319/PB/A.4/88  butir 3, yaitu intinya setiap tindakan medis yang mengandung risiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis, setelah sebelumnya pihak pasien memperoleh informasi adekuat tentang perlunya tindakan medis serta risiko yang  berkaitan dengannya (telah terjadi informed consent).

SURAT PERSETUJUAN/PENOLAKAN MEDIS KHUSUS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini : 
Nama                           :                                   (L/P)
Umur/Tgl Lahir           :
Alamat                        :
Telp                             :
Menyatakan dengan sesungguhnya dari saya sendiri/*sebagai orang tua/*suami/*istri/*anak/*wali dari : 
Nama                           :                                   (L/P)
Umur/Tgl lahir             :
Dengan ini menyatakan SETUJU/MENOLAK untuk dilakukan Tindakan Medis
berupa…………………………………………………………………………….
Dari penjelasan yang diberikan, telah saya mengerti segala hal yang berhubungan dengan penyakit tersebut, serta tindakan medis yang akan dilakukan dan kemungkinana  pasca tindakan yang dapat terjadi sesuai penjelasan yang diberikan.
Jakarta,………………….20……
Dokter/Pelaksana,                                                       Yang membuat pernyataan,                Ttd                                                                                          Ttd
(……………………)                                                  (…………………………..)
*Coret yang tidak perlu

2.      Contoh Informed Consent secara Lisan Persetujuan Lisan, biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang bersifat non-invasif dan tidak mengandung risiko tinggi, yang diberikan oleh pihak pasien. Contohnya, ketika perawat melakukan komunikasi kepada psien untuk melakukan tindakan keperawatan yaitu memandikan klien dan perawatn menanyakan kepada klien dan keluarga mengenai kesediaan untuk dilakukan tindakan. Kemudian pasien atau keluarga pun hanya menyetujui dengan lisan tanpa harus dilakukan persetujuan dengan tulisan.


Kesimpulan
Informed consent adalah suatu proses komunikasi antara pasien dan dokter yang menghasilkan pemberian izin oleh pasien untuk menjalankan suatu intervensi medik tertentu. Informed Consent adalah persetujuan atau izin oleh pasien atau keluarga yang berhak kepada dokter untuk melakukan tindakan medis pada pasien, seperti pemriksaan fisik dan pemeriksaan lain-lain untuk menegakkan diagnosis, memberi obat, melakukan suntikan, menolong bersalin, melakukan pembiusan, melakukan pembedahan, melakukan tindak lanjut jika terjadi kesulitan, dan sebagainya. Selanjutnya kata informed terkait dengan informasi atau penjelasan.
Informed Consent adalah suatu persetujuan mengenai akan dilakukannya tindakan kedokteran oleh dokter terhadap pasiennya. Persetujuan itu bisa dalam bentuk lisan maupun tertulis. Pada hakikatnya Informed Consent adalah suatu proses komunikasi antara dokter dan pasien tentang kesepakatan tindakan medis yang akan dilakukan dokter terhadap pasien (ada kegiatan penjelasan rinci oleh dokter), sehingga kesepakatan lisan pun sesungguhnya sudah cukup.
Menurut PerMenKes no 290/MenKes/Per/III/2008 dan UU no 29 th 2004 Pasal 45 serta Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran KKI tahun 2008. maka Informed Consent adalah persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.


DAFTAR PUSTAKA


No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Laporan Injeksi Camphora Oleosa

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sterilisasi adalah suatu cara untuk inaktivasi / eliminasi mikroorganisme hidup termauk spora. Pembuat...

Total Pageviews